đź‘· Pembuatan Kartu Kuning (AK-1) & layanan DISNAKER wates GRATIS. Waspada calo lowongan kerja!
Jl. Tenaga Kerja No. 1, wates (0761) 121936 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Struktur Organisasi

Susunan organisasi DISNAKER wates wates, struktur sistematis untuk pelayanan ketenagakerjaan yang optimal.

Pimpinan Dinas

Pimpinan DISNAKER wates

Tim pimpinan yang memimpin arah strategis pelayanan ketenagakerjaan di wates.

Kepala Dinas

Memimpin penyelenggaraan kebijakan ketenagakerjaan dan perluasan kesempatan kerja di wates.

Sekretaris Dinas

Mengoordinasikan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan DISNAKER wates.

Tim Fungsional

Pengantar kerja, mediator hubungan industrial, dan instruktur BLK DISNAKER wates.

Bidang-Bidang

Bidang & Sub-Bagian

Setiap bidang memiliki tugas khusus untuk pelayanan ketenagakerjaan di wates.

01

Bidang Penempatan & Perluasan Kerja

Pelayanan kartu kuning (AK-1), informasi lowongan, bursa kerja, dan penempatan tenaga kerja.

02

Bidang Pelatihan & Produktivitas

Penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi melalui BLK dan peningkatan produktivitas.

03

Bidang Hubungan Industrial

Mediasi perselisihan, pembinaan serikat pekerja/pengusaha, dan penetapan upah minimum.

04

Bidang Pengawasan & K3

Pengawasan norma ketenagakerjaan dan penerapan Keselamatan & Kesehatan Kerja di perusahaan.

05

Sub Bagian Keuangan

Pengelolaan anggaran operasional, gaji, dan administrasi keuangan DISNAKER wates.

06

Sub Bagian Perencanaan

Penyusunan rencana strategis, evaluasi program, dan pelaporan kinerja dinas.

Bagan Organisasi

DISNAKER wates dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi Sekretaris dan empat bidang utama: Penempatan & Perluasan Kerja, Pelatihan & Produktivitas, Hubungan Industrial, serta Pengawasan & K3.

Sekretariat dibantu tiga sub-bagian: Umum & Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan & Evaluasi. Struktur ini memastikan setiap fungsi pelayanan ketenagakerjaan di wates berjalan terpadu dengan koordinasi yang jelas.

Pengawasan: Operasional DISNAKER wates berada di bawah pembinaan Bupati/Walikota wates, dengan koordinasi melalui Sekretaris Daerah dan pengawasan internal oleh Inspektorat.